Wednesday, August 1, 2018

Tanggunjawab Makmum yang Gugur dalam Shalat Berjamaah Bersama Imam


Oleh : Dr. Abdul Ghoni, M.Hum.

Seluruh Ulama bersepakat bahwa kewajiban Makmum yang gugur bersama Imam adalah kewajiban dari sisi bacaan saja. Adapun kewajiban berupa gerak atau perbuatan tidak dapat gugur. Contoh: Kewajiban Makmum untuk Sujud tidak gugur karena Sujudnya Imam.

Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban membaca Surat al-Fatihah pada Makmum. Dalam hal ini, ada 4 pendapat Ulama.