Oleh : Dr. Abdul Ghoni, M.Hum.
Seluruh Ulama bersepakat bahwa kewajiban Makmum yang gugur
bersama Imam adalah kewajiban dari sisi bacaan saja. Adapun kewajiban berupa
gerak atau perbuatan tidak dapat gugur. Contoh: Kewajiban Makmum untuk Sujud
tidak gugur karena Sujudnya Imam.
Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban membaca Surat
al-Fatihah pada Makmum. Dalam hal ini, ada 4 pendapat Ulama.