Wednesday, August 1, 2018

Tanggunjawab Makmum yang Gugur dalam Shalat Berjamaah Bersama Imam


Oleh : Dr. Abdul Ghoni, M.Hum.

Seluruh Ulama bersepakat bahwa kewajiban Makmum yang gugur bersama Imam adalah kewajiban dari sisi bacaan saja. Adapun kewajiban berupa gerak atau perbuatan tidak dapat gugur. Contoh: Kewajiban Makmum untuk Sujud tidak gugur karena Sujudnya Imam.

Para Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban membaca Surat al-Fatihah pada Makmum. Dalam hal ini, ada 4 pendapat Ulama.


Pertama, pendapat Imam Malk. Beliau berpendapat bahwa Makmum harus membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah (Zuhur dan Ashar). Makmum tidak boleh membacanya saat shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Subuh).

Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa Makmum tidak membaca surat al-Fatihah sama sekali, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyah.
Ketiga, Imam Syafii berpendapat bahwa Makmum membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya dalam sirriyyah sementara dalam shalat jahriyah, Makmum hanya membaca surat al-Fatihah saja.

Keempat, pendapat Imam Ahmad ibn Hambal yang menyatakan bahwa  dalam sirriyyah dan shalat jahriyyah akan tetapi Makmum tidak mendengar bacaan Imam, maka wajib bagi Makmum untuk membaca surat al-Fatihah. Sementara dalam shalat jahriyyah dan Makmum mendengarnya, maka Makmum tidak membaca surat al-Fatihah.

Apa dalil masing-masing pendapat tersebut?

Imam Syafii berpegang pada hadits La Shalaata illa Bifaatihatil Kitab, yang diberlakukan dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah.

Imam Malik berpegang pada hadits yang sama dengan Imam Syafii akan tetapi diberlakukan hanya untuk shalat sirriyyah. Akan tetapi dalam shalat jahriyyah, Imam Malik berpegang pada hadits Abu Hurairah ketika Nabi melarang sahabat membaca surat al-Fatihah saat beliau menjadi Imam shalat jahriyyah.

Imam Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits Jabir yang menyatakan bahwa bacaan Imam secara otomatis menjadi bacaan Makmum. Dengan demikian gugur kewajiban Makmum untuk membaca surat al-Fatihah ketika Imam sudah membacanya.

Imam Ahmad Ibn Hambal mendasarkan pendapat gugurnya kewajiban Makmum membaca surat al-Fatihah adalah karena perintah untuk mendengarkan al-Qur’an saat Imam membacanya sebagaimana disebutkan dalam surat al-A’raf ayat 204. Oleh karena itu Imam Ahmad tetap mewajibkan Makmum membaca surat al-Fatihah dalam shalat sirriyyah atau shalat jahriyyah akan tetapi suara Imam tidak terdengar oleh Makmum.

Keragaman pendapat tersebut dapat menjadi jalan dalam beberapa permsalahan. Permasalahan pertama, ketika seorang Muallaf yang sudah wajib shalat akan tetapi dapat membaca surat al-Fatihah atau tidak menghafalnya. Maka dalam hal ini, pendapat Imam Abu Hanifah dapat menjadi solusi.

Referensi: Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

No comments:

Post a Comment